Tim Pemenangan Bupati Temanggung Akui Terima Uang dari Eni Saragih

Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, disebut pernah memberikan uang Rp3 miliar kepada dua koordinator tim pemenangan atau tim sukses bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq, yang juga suami Eni Saragih. Peristiwa itu terjadi saat pilkada tahun 2018. 

"Pernah diberikan melalui stafnya, namanya Mas Hakim. Jumlahnya sekitar Rp1,3 miliar," kata Machbub ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Eni Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019.

Machbub menjelaskan, uang itu digunakan sebagai biaya operasional para relawan di tiga kecamatan. Dia pun memastikan bahwa setiap rapat relawan dan timses, Eni selalu yang memimpin rapat waktu itu. 

Sementara Jumadi mengaku diberi uang Rp1,7 miliar waktu itu melalui orang kepercayaan Eni bernama Hakim. Uang sebanyak itu untuk di kecamatan yang meliputi tiga ribu relawan.

Pemberian uang itu, kata Jumadi, karena selama ini tim pemenangan secara swadaya membiayai sosialisasi dan kampanye. Lalu Bupati berjanji mengganti uang yang sudah dikeluarkan. “Kebetulan kami punya tim sekitar 16.000 (orang),” kata Jumadi dalam persidangan yang sama.

Keterangan itu selaras dengan dakwaan jaksa KPK, yang mendakwa Eni Saragih turut menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Namun uang-uang itu dipakai Eni untuk pemenangan suaminya di pilkada Temanggung.