Saksi Sebut Pengadilan Jakarta Pusat Minta Rp100 Juta ke Eddy Sindoro
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pernah meminta uang kepada staf Eddy Sindoro, Wresti Kristian Hesti, untuk pengurusan sejumlah perkara hukum perusahaan.
Wresti mengatakan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin 7 Januari 2019. Dia, lantas melaporkan permintaan itu ke mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
"Saya bilang, ‘Pak, itu PN (Pengadilan Negeri) Pusat minta uang Rp100 juta’. Kemudian, Pak Eddy intinya bilang, oke," ujarnya.
Ketika itu, Eddy memang memerintahkan anaknya buahnya itu untuk menanyakan langsung perihal peringatan terhadap tergugat, terkait kasus wanprestasi yang dihadapi PT Metropolitan Tirta Perdana.
Karena direksi PT Metropolitan sedang di luar kota, akhirnya Wresti menemui Edy Nasution, tetapi yang bersangkutan minta uang kepada Wresti dengan jumlah tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman pada akhir 2016. KPK menyita uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah Nurhadi. (asp)