KPK Beli 100 Borgol untuk Tangkap Para Koruptor

KPK Terapkan Borgol Tahanan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi bakal membeli ratusan borgol untuk para tahanan lembaga antirasuah pada tahun ini. 

"Kami melakukan pengadaan untuk sekitar 100 unit borgol pergelangan tangan lagi, nilainya masih di bawa Rp10 juta, termasuk sudah kewajiban pembelian pajak tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Senin 7 Januari 2019.

Alasan KPK membeli borgol lagi, karena saat ini borgol yang dimiliki oleh lembaga antirasuah itu jumlahnya masih sangat sedikit sekali. 

"Jadi, di tahun 2018, ketersediaan borgol di KPK  itu ada sekitar 30 (borgol) dan masih terbagi atas borgol untuk jari atau jempol dan untuk pergelangan tangan," ujarnya. 

Tentunya, Febri menambahkan, KPK akan bekerja sama dengan Kepolisian di daerah dari Polres setempat dalam penggunaan alat borgol tersebut. 

Sebelumnya, Febri mengatakan bahwa dasar hukum pemborgolan para pelaku korupsi mengacu pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012. Kebijakan itu mulai diterapkan mulai hari ini, 2 Januari 2019, bagi tahanan yang akan jalani pemeriksaan di KPK maupun di pengadilan.

"KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rutan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan," kata Febri. (asp)