Depok Susun Perda Anti-LGBT Bukan karena Soal Penyimpangan Seksual

Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan akan bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi ternama untuk menyusun rancangan peraturan daerah atau perda yang mengatur hukum tentang perilaku seks menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Perda itu, katanya, penting menyusul keresahan warga dan meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS. Dia juga mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang peran aparat dan warga untuk menangkal perilaku LGBT di Depok.

“Yang jadi ukuran (pertimbangan utama) bukan LGBT-nya, tapi penyakitnya. Dari Dewan, tentang itu sudah dilaksanakan dalam rancangan perda. Saya katakan, oke kita akan lanjutkan dalam bentuk perda,” katanya kepada wartawan, Senin, 7 Januari 2019.

Selanjutnya akan dimusyawarahkan kembali dengan Kota Depok. Lalu kajian akademisnya diserahkan ke Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga.

Untuk memvonis seseorang berperilaku seks menyimpang tidak bisa sembarangan. Sebab belum ada undang-undang dan belum ada petunjuk pelaksanaannya. Persepsi seseorang bisa beda-beda ukuran dan masalah budaya serta kecurigaan pun bisa beragam.

“Misalkan, saya nuntun kamu bisa saja orang ini LGBT, ada orang yang bilang enggak mungkin, itu tergantung hati seseorang,” katanya.

“Contoh lain, tidak boleh gandeng-gandengan atau mesra-mesraan sesama laki-laki gimana; ukurannya enggak ada. Giliran main sama cewek lain dibilang selingkuh; kalau kita main sesama cowok dibilang LGBT, terus kita dekat dekat sama siapa. Makanya harus ada aturan dan sesuai etika,” ujarnya lagi.