Artis Terseret Hukum di Jatim, dari Pencemaran sampai Prostitusi

Pedangdut Via Vallen mendatangi Markas Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kosmetik ilegal bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty pada Kamis, 20 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA –  Kepolisian Daerah Jawa Timur beberapa bulan terakhir jadi sorotan. Gara-garanya institusi Kepolisian RI yang berkantor di Jalan A Yani Surabaya itu mengusut beberapa kasus yang menyerempet lebih dari tiga nama artis terkenal. Kasusnya macam-macam, dari pencemaran, kosmetik ilegal dan terbaru terkait prostitusi online.

Kasus pertama yang diusut Polda Jatim dan menyeret nama artis ialah kasus pencemaran nama baik karena vlog ujaran ‘idiot’. Diusut Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus sejak September 2018, kasus ini menyeret musikus sekaligus politikus terkenal, Ahmad Dhani Prasetyo, jadi tersangka.

Vlog ujaran ‘idiot’ itu dilakukan Dhani saat teradang massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur, pada akhir Agustus 2018 lalu, dan viral di media sosial. Salah satu elemen massa penolak deklarasi tersinggung lalu melaporkan Dhani ke Polda Jatim. Berkas kasus tersebut telah dinyatakan P21 oleh jaksa dan tak lama lagi akan disidangkan di pengadilan.

Kasus kedua yang jadi sorotan dan menyeret sejumlah artis wanita ialah kasus produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty. Kasus ini disidik Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus. Diusut sejak awal Desember 2018 lalu, kasus tersebut sudah menetapkan produsen kosmetik ilegal dengan inisial KIL.

Nah, sejumlah nama artis terseret karena selama berorasi sejak dua tahun lalu, KIL menggandeng tujuh artis wanita sebagai endorse produk kecantikan oplosannya di media sosial Instagram. Tujuh artis tersebut ialah Via Vallen, Nella Kharisma, Olla Ramlan, NR, MP, DK, dan DJB. Dari tujuh nama itu, baru Via Vallen dan Nella Kharisma yang sudah diperiksa sebagai saksi.

Belum tuntas betul heboh kasus kosmetik oplosan, Polda Jatim kembali mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang juga melibatkan artis Ibu Kota, yakni kasus prostitusi online. Dua nama artis wanita terseret kasus ini, yakni VA dan AS. Keduanya diamankan polisi di sebuah hotel di Surabaya usai diduga kuat melakukan transaksi jasa esek-esek pada Sabtu siang, 5 Januari 2019. Tarif kencan VA Rp80 juta, sementara AS dihargai Rp25 juta.

Bersama VA dan AS, tiga orang turut diamankan dari lokasi, yakni dua wanita dari tim manajemen dan satu orang sebagai muncikari. Malamnya, polisi juga mengamankan seorang wanita di Jakarta yang diduga kuat juga berperan sebagai muncikari. Hingga Minggu dini hari, 6 Januari 2019, VA, AS dan keempat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di gedung Subdit Siber Ditreskrimus Polda Jatim.

Keterangan pihak Kepolisian, mereka semua akan dimintai keterangan paling singkat hingga Minggu pagi. Setelah itu status hukum dari mereka semua yang dimintai keterangan akan diputuskan, apakah saksi atau tersangka. “Kita memiliki waktu satu kali 24 jam untuk melakukan pengamanan,” kata Kepala Subdit Siber, Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi. (umi)