Pemimpin Redaksi dan Redaktur Pelaksana Tabloid Obor Rakyat Bebas

Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Pemimpin Redaksi dan Redaktur Pelaksana tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa akhirnya bebas dari Lapas Cipinang.

Kedua terpidana kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2014 itu bebas usai mendapat cuti bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Dibebaskan, menjalani cuti bersyarat Januari 2019 sampai dengan 8 Mei 2019," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat, 4 Januari 2019.

Ade menjelaskan, pemberian cuti bersyarat pada Setiyardi dan Darmawan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Menurut Ade, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas, serta cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam aturan itu, Pasal 114 ayat (1) cuti bersyarat bisa diberikan ke narapidana yang telah memenuhi syarat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, serta berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

Kemudian dalam Pasal 114 ayat (2) cuti bersyarat bagi narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

Menurut Ade, kedua terpidana itu diberi cuti bersyarat selama empat bulan lima hari. Ade mengatakan, Setyardi dan Darmawan telah menghirup udara bebas sejak Kamis 3 Januari 2019. Tapi, keduanya wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

"Iya sudah bebas dengan kewajiban lapor ke kantor Bapas," ujarnya.

Pada kasusnya, Setyardi dan Darmawan mendekam di Lapas Cipinang sejak Mei 2018. Mereka berdua masing-masing divonis 1 tahun penjara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). (art)