Jeratan Hukum Bagi Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos

Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto (kiri) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kanan) memberikan keterangan pers terkait rangkaian peristiwa peringatan Hari Santri Nasional di Garut di Mabes Polri, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto menjelaskan, pelaku kasus penyebaran berita bohong atau hoaks (hoax) mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara yang sudah tercoblos akan dijerat pasal berlapis, yaitu mulai dari UU ITE dan UU Pidana Pemilu.

"Ada UU ITE, menyebarkan berita bohong ada di pasal 27, banyak yang bisa kami terapkan kami melihat kontennya, cara melakukannya kami melihat di UU pidana pemilu, terapkan pasal yang lebih tepat sehingga tidak bisa mengelak," kata Arief di Markas Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis 3 Januari 2019.

Arief menuturkan, pihaknya bakal menyelidiki siapa pihak yang pertama kali mem-posting atau menyiarkan terkait informasi palsu itu. Menurut Arief, pemberantasan hoaks merupakan salah satu fokus yang ditangani oleh polisi.

"Siapa yang melakukan dari pertama siapa yang posting sampai siapa saja yqmg ikut di dalam menyebarkan berita yang ternyata tidak benar," ujar Arief.

Arief menegaskan, aparat penegak hukum termasuk seluruh elemen masyarakat harus bekerjasama untuk memberangus tindak pidana hoaks yang belakangan ini semakin marak bermunculan.

Apalagi, kata Arief, dalam itungan bulan, Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi. Oleh sebab itu, sebagai penegak hukum, Polri akan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat ketika pelaksanaan pemilu.

"Polri sudah siap untuk melakukan itu, termasuk upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan saat ini dan kami bakerjasama dengan KPU dengan Bawaslu untuk mengatasi semua masalah yang mungkin mengganggu kelancaran pemilu itu nanti," kata Arief.
    
Sebelumnya, Andi Arief melalui akun Twitternya mengomentari perihal isu kontainer surat suara yang dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya, karena ini kabar sudah beredar," cuit Andi Arief melalui akun @AndiArief_ pukul 20.05.

Pantauan VIVA, cuitan Andi Arief sudah dihapus saat berita ini diturunkan. Namun, awak media berhasil mengabadikan tangkapan layar cuitan Andi Arief tersebut. (ren)