Senin Depan, Polisi Limpahkan Kembali Berkas Ratna ke Kejaksaan

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Polisi akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polisi telah mengikuti petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dianggap belum lengkap. Karena merasa semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi, polisi berencana melimpahkan kembali berkas pada Senin 7 Januari 2019 mendatang.

"Senin 7 Januari, kita dilimpahkan kembali ke Kejaksaan," ucap Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 3 Januari 2019.

Penambahan pemeriksaan saksi sudah dilakukan semua. Namun, ia tak merinci apa saja yang dilengkapi dalam berkas itu.

Seperti diketahui, berkas kasus hoaks Ratna dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, karena belum lengkap. Kemudian, guna melengkapinya penyidik menambah keterangan saksi, yakni Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang dan akademisi Rocky Gerung.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu, lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (asp)