STNK Hilang Saat Tsunami, Begini Proses Penggantiannya

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA - Tsunami yang melanda Selat Sunda beberapa waktu lalu menyebabkan banyak dampak buruk. Ratusan orang meninggal dunia dan luka-luka.

Tak hanya itu, banyak korban juga mengalami kerugian-kerugian materiil lainnya. Misalnya kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Nah, bagi mereka yang kehilangan ini, Polda Banten sudah menyiapkan kebijakan khusus.

"Ada mekanisme tertentu yang harus dilewati. Namun demikian tetap akan ada kebijakan-kebijakan. Kebijakan waktu tentu akan kita prioritaskan," kata Dirlantas Polda Banten, AKBP Wibowo, Kamis, 3 Januari 2019.

Pemilik kendaraan harus lebih dulu membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat. Kemudian, menyiapkan identitas pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan pun harus mengetahui nomor polisi (nopol) kendaraan, kemudian akan dibuatkan berita acara pelaporan kehilangan STNK.

"Apabila bukti kepemilikan sah ini hilang karena terdampak tsunami, ada aturan-aturan yang memang harus dilewati, tinggal silakan bikin laporan ke polisi tentang kerusakan," katanya.

Wibowo meminta masyarakat yang kehilangan motornya saat tragedi tsunami Selat Sunda, bisa mengecek ke Polsek Carita atau mendatangi Polres Cilegon. Jika STNK-nya masih ada, harap dibawa lengkap beserta identitas diri pemilik atau pengambil kendaraan.

"Terdata ada 22 kendaraan yang sudah diamankan dan belum diambil pemiliknya. 18 ada di terminal Carita dan empat ada di wilayah hukum Cilegon," ujarnya. (art)