KPK Kembali Teruskan Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meneruskan kasus dugaan korupsi proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Setelah lama tidak terdengar, kini KPK mengaku mulai mengumpulkan informasi kasus yang sudah menjerat tiga orang sebagai terpidana tersebut.

"Sejauh ini yang sudah diproses kan ada anggota DPRD dan ada pihak swasta juga di level top manajemen di swasta tersebut. Nanti apakah akan berlanjut untuk pihak lain atau untuk orang lain atau korporasi atau pelaku lain tentu tergantung bukti permulaan yang cukup kalau memang kami temukan bukti tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu, 2 Januari 2019.

Namun Febri belum bisa mengungkap banyak informasi soal kelanjutan kasus ini. Yang jelas kasus tersebut belum masuk level penyidikan. 

"Yang pasti penyidikan baru belum ada. Yang bisa saya sampaikan adalah kalau sudah ada proses penyidikan baru," ujarnya.

Dalam kasus suap terkait pembahasan dua raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, KPK telah menjerat tiga orang yang bertanggung jawab, yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.