Jaksa Beberkan Percakapan Eni Saragih Terima Rp4 Miliar dari Pengusaha
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan percakapan Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, dengan owner PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Januari 2018.
Dalam percakapan pesan WhatsApp itu Eni yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Samin Tan, atas uang Rp4 miliar yang telah diterimanya melalui Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Nenie Afwani.
"Survei terakhir alhamdulillah selisih di atas 2 persen. Pak Samin, kemarin saya terima dari Mbak Nenie 4 miliar, terima kasih yang luar biasa ya," kata Jaksa KPK membaca pesan Eni dan langsung mengonfirmasi kepada Samin Tan yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait PLTU Riau 1.
Samin Tan yang duduk berdampingan dengan Idrus Marham di kursi saksi, mengaku baru melihat pesan itu ketika penyidik KPK menunjukkan kepadanya saat diperiksa sebagai saksi. Ia mengklaim tidak pernah menerima pesan seperti itu via WA.
"Jadi seperti saya sampaikan tadi Pak, pesan ini dan isinya pertama kali saya lihat ketika diperiksa di KPK. Jadi saya sendiri tidak pernah merasa menerima WA ini makanya tidak pernah saya jawab, enggak ada jawaban dari saya karena saya enggak pernah terima," ujarnya.
Jaksa KPK mendakwa Eni Maulani Saragih menerima suap secara bertahap hingga mencapai Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait pengurusan PLTU Riau-1.
Jaksa KPK juga mendakwa Eni menerima gratifikasi uang sejumlah Rp5,6 miliar dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (Migas).
Adapun para pemberi gratifikasi kepada Eni itu adalah Direktur PT Smelting, Pribadi Santoso Rp250 juta; Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja Rp100 juta dan SGD40.000; pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samintan Rp5 miliar; dan Presiden Direktur (Presdir) PT Isargas, Iswan Ibrahim Rp250 juta.
Penerimaan uang sejumlah Rp5,6 miliar dan SGD40.000 tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan berlawanan atau bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Terdakwa Eni Maulani Saragih menggunakan jabatannya sebagai anggota dewan melakukan penggalangan dana untuk kampanye suaminya, M Al Khadziq yang sedang mengikuti pemilihan calon bupati (Pilbub) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) berpasangan dengan Heri Wibowo. Pasangan ini diusung Partai Golkar.