BNPB: Bupati Sukabumi Tetapkan Tanggap Darurat 7 Hari
- VIVA.co.id/ Ridho Permana
VIVA – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Bupati Sukabumi Marwan Hamami telah menetapkan masa tanggap darurat tujuh hari, terkait longsor di Desa Sinar Resmi, Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat.
"Bupati Sukabumi telah menetapkan masa tanggap darurat tujuh hari. Terhitung 31 Desember 2018 sampai 6 Januari 2019," kata Sutopo di kantornya Jakarta Timur, Rabu 2 Januari 2019.
Sutopo mengakui, pencarian korban mengalami kendala. Selain longsor susulan empat kali, cuaca dan intensitas hujan menjadi tantangan utama. Kendati demikian, upaya pencarian masih terus dilakukan.
"Pencarian tidak mudah, faktor cuaca. Kemarin dihentikan karena hujan. Selain itu juga longsor susulan empat kali," ujarnya.
Sutopo mengungkapkan, sebanyak 30 unit rumah, terdiri dari 32 Kepala Keluarga atau 101 jiwa, tertimbun material longsor, Senin, 31 Desember 2018. Dalam kejadian itu, 63 orang ditemukan selamat, 3 orang luka-luka, 15 orang meninggal dunia (11 teridentifikasi, 4 belum teridentifikasi) dan 20 orang dalam pencarian. (mus)