Eni Saragih Ungkap Keterlibatan Ketua Fraksi Golkar di Kasus Suap

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menjalani sidang.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih, mengatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh Ketua Fraksi Golkar di DPR, Marcus Melchias Mekeng, untuk membantu pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan, yang sedang bermasalah dan dicabut izinnya oleh Kementerian ESDM terkait proyek tambang di Kalimantan.

Atas bantuan itu, Eni Saragih diberi Rp5 miliar oleh Samin Tan sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang pasti (diperintahkan) ketua fraksi, kan saya di DPR. Ada ketua fraksi saya yang meminta untuk membantu," kata Eni Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019.

Di persidangan, Nenie Afwani selaku Direktur PT Borneo pun mengakui bahwa yang bantu perusahaannya adalah Mekeng dan Eni Saragih. Namun dia berdalih tidak tahu bila ada aliran uang sejumlah itu dari perusahaannya ke Eni Saragih.

Menurut Nenie, dia hanya pernah menyerahkan dokumen perusahaan ke Eni melalui stafnya Tahta Maharaya. Itu pun dalih dia lantaran diminta oleh Samin Tan.

"Saya diminta siapkan kronologi, saya tanya Eni dokumen ini serahkan ke siapa. Jawa Eni serahkan ke Tahta," ujarnya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Eni Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Januari 2018.

Jaksa sempat menegurnya bahwa ada konsekuensi bagi saksi yang bohong di bawah sumpah pengadilan. Namun Nenie kekeh membantah pernah memberikan uang ke Eni, baik langsung maupun melalui stafnya.

Menurut Nenie, perusahaannya memiliki masalah dengan Kementerian ESDM. Karena kesulitan, akhirnya Samin Tan meminta bantuan anggota DPR, seperti Marcus Melchias Mekeng dan Eni Saragih.

Dalam dakwaan Jaksa kepada Eni, dikatakan bahwa Eni Saragih menerima uang Rp5 miliar dari Samin Tan atas bantuan tersebut. Uang-uang tersebut dipakai Eni untuk kepentingan suaminya di Pilbup Temanggung 2017. Tapi meskipun sudah dibantu oleh Eni dan Mekeng, PT Borneo tetap kalah di Mahkamah Agung. "Di MA kami kalah," kata Nenie.