25 Jemaah Umrah Terdampar di Jeddah, Kemenag Panggil Dua Perusahaan

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim
Sumber :
  • Dok. Kemenag

VIVA – Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama memanggil kepada PT Yasmira, selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU dan PT Edipeni selaku provider visa pada hari ini, Rabu 2 Januari 2019.

"Pemanggilan kedua perusahaan ini, terkait dengan adanya laporan 25 jemaah umrah asal Jakarta yang diduga terlantar di Jeddah, untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim dalam keterangannya di Jakarta.

Arfi menjelaskan, 25 jemaah umrah ini berangkat ke Arab Saudi pada 23 Desember 2018, pukul 14.25 WIB, dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 970 menuju Madinah.

Keberangkatan mereka difasilitasi oleh PT Yasmira yang berkedudukan di Medan. Sementara itu, untuk penerbitan visa mereka, difasilitasi oleh PT Edipeni selaku provider.

“Mereka dijadwalkan pulang dari Saudi, tanggal 29 Desember 2019, dengan transit terlebih dahulu di Turki. Rencananya, tiba di Jakarta pada 3 Januari 2019,” ujarnya.

Ia mengaku mendapat laporan itu dari salah satu jemaah pada Minggu malam, 30 Desember 2018. Sejak itu, timnya langsung berkomunikasi dengan PT Yasmira dan Edipeni, untuk melakukan pemetaan masalah.

"Dari proses itu, diketahui bahwa jemaah membayar paket biaya umrah sebesar Rp35 juta kepada Bahira Travel, perusahaan travel dengan status non PPIU, alias tidak berizin," ujarnya.

Temuan awal, lanjut Arfi, keberangkatan jemaah ini difasilitasi oleh PT Yasmira. Jika benar, berarti Yasmira telah memfasilitasi keberangkatan jemaah Bahira Travel yang belum memiliki izin dan Edipeni selaku provider juga mau menerbitkan visa, karena melihat PT Yasmira.

“Dua hal ini akan kami konfirmasi baik kepada Yasmira maupun Edipeni,” tuturnya.

Arfi menegaskan, jika terbukti melakukan kesalahan, tentu keduanya akan mendapatkan sanksi. Pasal 41 ayat (4) Peraturan Menteri Agama No 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah mengatur bahwa Dalam hal PPIU meminjamkan legalitas perizinan umrah kepada pihak lain untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah, dikenakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan.

Jika terbukti melanggar, PT Edipeni selaku provider visa  juga akan dikenakan sanksi. Pasal 27 ayat (3) mengatur bahwa provider harus memastikan pengurusan visa Jemaah hanya kepada PPIU.

Selain itu, provider juga harus memastikan tiket jemaah ke dan dari Arab Saudi. Jika ini terbukti dilanggar, sanksi yang diberikan bisa berupa tidak dapat diberikan pengesahan kontrak sebagai syarat menjadi provider visa untuk paling lama dua kali musim umrah (pasal 41 ayat 5).

Terkait nasib jemaah, Arfi memastikan bahwa mereka akan segera dipulangkan dan diperkirakan sampai di Jakarta pada 3 Januari 2019. “Selaku pihak yang menerbitkan visa, PT Edipeni berkewajiban untuk memulangkan mereka,” tuturnya.