Masa Tanggap Darurat Korban Tsunami Selat Sunda Diperpanjang
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, masa tanggap darurat untuk tsunami Selat Sunda telah ditetapkan.
Dijelaskan Sutopo, untuk wilayah Pandeglang ditetapkan 14 hari. Lampung Selatan diperpanjang tujuh hari atau sampai 5 Januari 2019. Selain itu, Serang 14 hari dan Provinsi Banten 14 hari hingga 9 Januari 2019.
"Masa tanggap darurat telah ditetapkan. Pandeglang 14 hari, mulai 22 Desember sampai 4 Januari 2019, Lampung Selatan diperpanjang 7 hari atau sampai 5 Januari 2019. Wilayah Serang 14 hari atau pada 22 Desember sampai 4 Januari, Provinsi Banten 14 hari 27 Desember sampai 9 Januari 2019," kata Sutopo, di kantornya, Jakarta Timur, Senin 31 Desember 2018.
Sutopo menambahkan, meski sudah H+9, namun masih banyak korban yang belum ditemukan. Korban meninggal hingga pukul 13.00 WIB sebanyak 437 orang dan 16 masih hilang.
"Meski sudah H+9, korban belum ditemukan semua. Demikian juga korban di RS masih banyak, dan 437 orang meninggal dunia," katanya.
Tak dipungkiri Sutopo, kebutuhan logistik tercukupi, hanya saja pendistribusian masih terkendala. Baik persoalan jalan atau jarak tempuh dan lainnya.
"Pengungsi masih membutuhkan bantuan, meski logistik tercukupi. Terkendala distribusi, jalan, lumpur dan lainnya," kata Sutopo. (jhd)