Tiga Orang Jadi Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda

Evakuasi Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kepolisian Daerah Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka pungutan liar alias pungli berkaitan dengan pengurusan jenazah korban bencana tsunami Selat Sunda pada Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara, Serang.

Ketiga tersangka berinisial F, seorang aparatur sipil negara; serta CV dan B, masing-masing karyawan swasta. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggelar perkara dan memeriksa lima orang sebagai saksi pada Sabtu sore, 29 Desember 2018.

“[pemeriksaan] dokumen-dokumen yang digunakan, kuitansi yang tidak resmi, digunakan oleh oknum [aparatur sipil negara] bersama dengan karyawan [sebuah perusahaan]," kata Kepala Pengawas Penyidik Polda Banten, AKBP Dadang Herli.

Menurutnya, ketiga tersangka memungut uang kepada keluarga korban tewas saat jenazah dibawa ke Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara keesokan hari setelah tsunami.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Para pelaku diancam pidana kurungan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Pada huruf M, berbunyi Penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau mengekangnya kekuasaan secara melawan hukum dan memaksa seseorang memberikan atau menerima sesuatu," katanya.