MA: 101 Hakim Langgar Disiplin, Panitera 60 Orang
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA – Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mengungkapkan, penjatuhan sanksi terhadap hakim dan jajaran peradilan yang melakukan pelanggaran. Sepanjang 2018, terdapat 163 orang dijatuhi sanksi disiplin.
"Sebanyak 163 orang, dengan rincian 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang, dan 85 orang dijatuhi sanksi ringan," kata Hatta di gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Desember 2018.
Ia menyebutkan, penjatuhan sanksi berdasarkan jenis jabatan terdiri dari 101 orang berasal dari unsur hakim dan dua orang dari unsur hakim ad hoc. Lalu, sisanya sebanyak 60 orang terdiri dari unsur kepaniteraan, unsur kesekretariatan, dan staf.
"Jumlah pengaduan tercatat sebanyak 2.908 pengaduan, dan seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung," kata Hatta.
Ia melanjutkan, dari pengaduan tersebut, sebanyak 1134 pengaduan telah selesai diproses. Lalu, sebanyak 1.675 pengaduan masih dalam proses penanganan.
"MA saat ini, memiliki 30.999 personel yang tersebar pada 910 satker di seluruh Indonesia, tentunya menjadi tantangan bagi MA melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang," kata Hatta. (asp)