Alasan Badan Geologi Naikkan Status Gunung Anak Krakatau

Petugas memeriksa data rekam seismograf pemantau aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) di Pos Pengamatan GAK Pasauran, Serang, Banten
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM memperbarui informasi terkait aktivitas Anak Gunung Krakatau yang terus meningkat.

Sekretaris Badan Geologi, Antonius Ratdomopurbo mengatakan, status Anak Krakatau ditingkatkan dari level II (waspada) menjadi level III (siaga). Status itu terhitung sejak Kamis, 27 Desember 2018, pukul 06.00 WIB.

Purbo menjelaskan, status dinaikkan  karena aktivitas Anak Krakatau tidak berhenti sejak tanggal 22 Desember 2018. Badan Geologi juga melihat perubahan pola aktivitas.

"Kami memantau perkembangan dari tanggal 22 Desember, tanggal 23 aktivitas tidak berhenti. Kami juga menghitung pola perkembangan pola aktivitas Anak Krakatau," kata Purbo di kantornya, Jakarta Pusat.

Pertimbangan lain, menurut Purbo, merujuk munculnya abu pada Rabu malam, 26 Desember 2018. "Pertimbangannya, munculnya abu tadi malam. Sebagai eskalasi lanjut, status dinaikkan menjadi waspada dan itu menimbulkan potensi bahaya yang lebih luas," ujarnya.

Dia melanjutkan, "Mengapa lima kilometer? Karena yang mengancam Anak Krakatau langsung itu lontaran material dan neutron material."

Ia meminta kepada masyarakat apabila nantinya Anak Gunung Krakatau mengeluarkan abu vulkanik, diharapkan dapat menggunakan masker.  Dia juga mengimbau kepada kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tetap melanjutkan aktivitasnya masing-masing. 

"Masyarakat di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung untuk tetap tenang dan dapat melakukan kegiatan seperti biasa dengan senantiasa mengikuti arahan BPBD setempat," ujarnya. (dum)