Tanggap Darurat di Pandeglang Diusulkan Dua Minggu karena Terparah

Foto udara kerusakan akibat tsunami Selat Sunda di wilayah pesisir Pandeglang, Banten, Minggu, 23 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO-Susi Air

VIVA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB merekomendasikan masa tanggap darurat bencana bagi daerah-daerah yang terdampak tsunami Selat Sunda.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, untuk wilayah Pandeglang, Banten, masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari atau dua minggu, berlaku sejak 22 Desember 2019 sampai 4 Januari 2019.

Dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa, 25 Desember 2018, Sutopo menjelaskan bahwa masa tanggap darurat di Pandeglang paling lama karena wilayah itu terdampak paling parah tsunami. 

Untuk kabupaten lain, seperti Kabupaten Serang, Lampung Selatan, dan Pesawaran, BNPB menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari, berlaku sejak 23 Desember sampai 29 Desember 2018.

"Perbedaan masa tanggap darurat ini merujuk pada data korban dan kerusakan yang tidak separah Pandeglang," ujarnya.

Meski demikian, Sutopo mengaku bahwa rekomendasi BNPB tentang masa tanggap darurat itu masih dapat berlangsung terus ke depan, bergantung perkembangan evakuasi dan penanganan para korban.

Karena itu, Sutopo pun memastikan bahwa dalam masa tanggap darurat di kedua wilayah, pemerintah daerag setempat bersama jajaran dan para pihak akan aktif bekerja sama dengan pemerintah pusat dan tim SAR gabungan.

Fokus utama dalam masa tanggap darurat masih pada tahap pencarian dan evakuasi para korban dan penanganan pengungsi.