Habib Bahar Ditahan, Jaksa Agung: Setiap Orang Sama di Depan Hukum

Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Jaksa Agung HM Prasetyo meminta, tak ada tudingan kriminalisasi ulama dalam kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith. Menurutnya, siapapun yang melakukan tindakan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Siapapun, kalau terkena tindak pidana harus diproses," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 21 Desember 2018.

Prasetyo tak mau terlalu turut campur. Sebab, kasus Bahar saat ini ditangani Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat.

Ia hanya mengingatkan publik tak menuduh aparat mengkriminalisasi pihak tertentu. Diingatkan bagi semua yang melanggar sudah pasti dijerat. "Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum," kata dia.

Habib Bahar saat ini menjalani proses hukum di Kepolisian. Ada dua kasus yang menjerat pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, yakni dugaan penganiayaan terhadap anak dan ujaran kebencian dan diskriminasi ras dan etnis.

Dalam proses perkara dugaan penganiayaan, selain Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah, H, HA, S, AY alias A, MAB. Saat ini, Habib Bahar dan dua tersangka, yakni AY alias A dan MAB juga sudah ditahan.

Dalam kasus ini, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan diskriminasi terhadap ras dan etnis, Habib Bahar juga ditetapkan tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih 11 jam.

Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP. (asp)