Polisi Sebut Banyak Kerugian Negara akibat Jalan Gubeng Ambles
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Ada beberapa ketentuan Perundang-undangan dijadikan landasan oleh tim investigasi mengusut dugaan pelanggaran hukum pada insiden amblesnya jalan di Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Selasa malam, 18 Desember 2018. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk menguatkan konstruksi hukum adanya unsur pidana dalam kasus itu.
"Salah satunya Undang-undang tentang Jalan Tahun 2004, juga kita landaskan pada Undang-undang Nomor 8/81 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kemudian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kemudian Undang-undang Bangunan dan Gedung," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Jumat, 21 Desember 2018.
Dia menjelaskan, undang-undang itu jadi rujukan untuk merumuskan konstruksi hukum terjadinya perbuatan melawan hukum, sesuai hasil olah tempat kejadian perkara, alat bukti dari lokasi, dan keterangan saksi. Jumat ini, permintaan keterangan saksi dilakukan lagi sehingga total saksi yang dimintai keterangan lebih dari 34 orang. "Sudah ada 35 plus satu saksi dimintai keterangan," ujar Barung.
Hal yang pasti, katanya, amblesnya jalan di Raya Gubeng diduga kuat akibat kelalaian kegiatan proyek basement atau parkir lahan di sisi kiri jalan yang ambles. Akibatnya, fasilitas publik berupa jalan raya dan pedestarian serta satu gedung milik negara, yakni gedung Bank Negara Indonesia di sisi kanan jalan, mengalami kerusakan. "Di situ ada kerugian negaranya," tandas Barung.
Karena olah TKP selesai, papar Barung, Kepoliskan telah menyerahkan penanganan jalan ambles kepada tim recovery dan stakeholder terdampak. Recovery atau pemulihan jalan telah dimulai sejak Kamis sore kemarin, diawali pengurukan dan penimbunan lubang amblesan dengan material pasir dan batu. Tim menargetkan seminggu selesai.