BPOM Serukan Situs Belanja Online Ikut Setop Penjualan Kosmetik Ilegal
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyerukan kepada perusahaan penyedia jasa situs belanja daring atau online dan jasa pengiriman agar ikut berperan menghentikan perdagangan produk kosmetik dan obat ilegal.
BPOM mencatat, sepanjang 2018, produk kosmetik dan obat ilegal banyak dipasok dari kota-kota besar seperti Bandung, Bogor, dan Cirebon. Gejala itu dapat dipahami karena kota-kota besar menjadi pasar utama bagi konsumen situs belanja online.
Karena itu, BPOM, selain bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengawasi produk-produk ilegal, juga meminta keterlibatan perusahaan-perusahaan situs belanja online dan jasa pengiriman.
“Mengawasi website-website, berkomunikasi juga dengan asosiasi jasa pengantar barang. Kurir juga salah satu ujung tombak yang harusnya bisa menyeleksi, menginformasikan kepada kami,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito di Bandung, Kamis, 20 Desember 2018.
Dalam penindakan selama 2018, kata Penny, BPOM terbantu oleh jasa kurir yang berani melaporkan distribusi produk ilegal. “Ada hasil penindakan kami karena informasi dari asosiasi kurir yang mendapatkan produk yang dijualbelikan melalui online, akhirnya kami bisa melakukan penangkapan,” katanya.
Situs-situs belanja online pun harus makin berani menjadi terdepan bertindak tegas kepada akun-akun penjual yang kedapatan mengedarkan produk ilegal. Sekurang-kurangnya, situs belanja online menyeleksi produk-produk obat dan kosmetik yang jelas terdaftar di Badan POM.
Penny berencana untuk memformalkan tuntutan keterlibatan situs belanja online dan jasa pengiriman itu berupa perjanjian kerja sama. Pihak yang diutamakan memang situs belanja online karena mereka yang dianggap pintu masuk utama untuk menyeleksi atau malah sebaliknya melancarkan produk ilegal.
"Kelihatannya garda depan adalah para marketplace, itu yang menyeleksi khusus untuk obat dan makanan; harus seleksi lagi apakah sudah ada izin edar,” ujarnya.
Bahaya obat ilegal
BPOM Bandung memusnahkan obat dan kosmetik ilegal senilai total Rp8,1 miliar. Produk-produk ilegal hasil penindakan selama 2018 itu, kebanyakan kosmetik ilegal maupun palsu mencapai 52,35 persen dan obat tradisional 28,15 persen.
Produk ilegal didapatkan dari edaran distribusi, tempat pelayanan kesehatan, dan sarana penjualan online. Keberadaan produk ilegal sampai ke tangan masyarakat di Jawa Barat menjadi sorotan. Obat tradisional ilegal mudah dijangkau masyarakat. Padahal konsumsi produk itu berdampak buruk pada organ ginjal.
BPOM mencatat produk ilegal yang didapatkan dari 27 kabupaten/kota. Tetapi kebanyakan dari Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, selebihnya Cirebon, Bekasi, serta Kabupaten Bogor.
Menurut Kepala BPOM Bandung, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, daerah-daerah itu menjadi kawasan paling marak peredaran produk ilegal, karena celah masuk produk ilegal dari perbatasan terbuka lebar. Bahkan, peredaran produk ilegal di kawasan itu masuk taraf kompleks.
“Termasuk pendistribusian terbuka dari berbagai daerah, contohnya Tangerang dekat dengan Bogor. Di samping pola konsumsi masyarakat,” katanya. (art)