Satpol PP Gerebek Dua Pria Dituduh Gay dengan Bukti Tisu Basah

Satuan Polisi Pamong Praja sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Gunungpangilun, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis dini hari, 20 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Gunungpangilun, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis dini hari, 20 Desember 2018. Aparat pemerintah daerah itu mencurigai kedua pria di rumah kontrakan itu ialah pasangan sejenis alias gay.

Kedua pria yang digerebek itu diketahui berinisial SF (48 tahun) dan SI (30 tahun). Satpol PP menggerebek keduanya berdasarkan laporan warga yang menegarai mereka bertindak asusila di dalam rumah.

Satpol PP tak memergoki langsung mereka sedang indehoi tetapi berdalih menemukan bukti kuat, yaitu beberapa lembar tisu yang sudah basah diduga setelah terpapar cairan sperma di atas tempat tidur.

"Barang buktinya sejumlah tisu yang sudah basah terkena cairan yang menyerupai mani. Tisu bekas itu ditemukan di tempat tidur," kata Kepala Satpol PP Padang, Yadrison, dalam konferensi pers di kantornya Kamis siang.

Menurut Yadrison, penertiban rumah kontrakan itu bersama ketua RT setempat. Kedua pria yang diduga pasangan gay itu segera dibawa ke Markas Satpol PP untuk diperiksa lebih detail.

Selama ini, katanya, masyarakat setempat sudah resah. Sebab pasangan itu kerap berbuat asusila di sana sehingga aparat segera mengamankan mereka sekalian mencegah dihakimi warga.

Satpol PP Padang, kata Yadrison, terus aktif menegakkan aturan yang telah diamanatkan Perda, apalagi menjadi komitmen Pemerintah Kota Padang yang antimaksiat. 

“Untuk sementara kita tunggu hasil penyelidikan. Kita belum bisa menetapkan apakah mereka termasuk LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) atau bukan,” katanya.