Perusahaan Proyek Ambles di Surabaya Berstatus Terdakwa Korupsi?
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Satu dari tiga perusahaan kontraktor proyek parkir bawah tanah atau basement RS Siloam yang ambles di Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, adalah PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau NKE.
Korporasi itu ternyata jadi terdakwa, karena tersangkut korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu.
Berdasarkan keterangan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan, proyek basement itu dikerjakan oleh PT Nusa Engineering Konstruksi. Polisi mengklarifikasi bahwa ejaan nama perusahaan yang benar adalah PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Manajemen perusahaan itu, kini menjalani pemeriksaan oleh polisi.
"Ya (betul PT Nusa Konstruksi Enjiniring)," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, dikonfirmasi VIVA pada Rabu 19 Desember 2018, terkait nama perusahaan kontraktor bassement RS Siloam yang ambles itu.
Ejaan nama perusahaan berbeda dengan keterangan tertulis yang disampaikan RS Siloam kepada wartawan. Siloam menyebut nama kontraktor ialah PT Nusantara Konstruksi Engineering, disingkat NKE.
VIVA mencoba menelusuri di aplikasi Google dengan menulis nama perusahaan, baik berdasarkan keterangan Kapolda maupun pihak Siloam. Begitu diklik, nama muncul merujuk pada satu perusahaan: PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
Jika betul PT NKE pelaksana proyek ambles ialah PT Nusa Konstruksi Enjiniring, perusahaan itu kini berstatus terdakwa korupsi sejumlah proyek pemerintah yang ditangani KPK. NKE adalah nama pengganti dari PT Duga Graha Indah atau DGI.
Korporasi itu terbelit korupsi di KPK, dalam kasus korupsi sejumlah proyek di pemerintah senilai ratusan miliar. Gara-gara korupsi tersebut, negara dirugikan senilai Rp25,95 miliar.
NKE ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 2017. Pada Oktober 2018, perkara masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Terdakwa melakukan atau turut serta lakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut," kata Jaksa Lie Putra Setiawan membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, 11 Oktober 2018. (asp)