KPK Panggil 3 Pengusaha Diduga Pemberi Gratifikasi ke Eni Saragih
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para pengusaha yang diduga pernah memberi uang gratifikasi kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham, terkait suap proyek PLTU Riau-1.
Para pengusaha tersebut adalah Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso, Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim dan Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja.
"Ketiga saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Prihadi sebelumnya sempat diperiksa penyidik sebagai saksi untuk Idrus Marham pada Rabu 12 September 2018. Usai diperiksa, Prihadi mengaku kerap diundang ke acara yang digelar Komisi VII DPR.
Dalam surat dakwaan Eni, nama tiga pengusaha itu disebut-sebut memberi uang pada Eni dengan jumlah bervariasi. Eni diduga menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan SG$40 ribu .
Semua gratifikasi itu dipakai Eni untuk biaya pencalonan suaminya menjadi Bupati Temanggung yakni M Al Khadziq.
Prihadi diduga memberi Rp250 juta, Herwin diduga memberi SG$40 ribu dan Rp100 juta. Adapun Iswan Ibrahim diduga memberikan sejumlah Rp500 juta. Selain mereka bertiga, Eni diduga menerima uang dari PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan sejumlah Rp5 miliar. (art)