KPK: Adik Zulkifli Hasan Pengendali Suap Proyek PUPR Lampung Selatan

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan disidang perdana atas perkara penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, pada Senin, 17 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA – Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan disidang perdana atas perkara suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR kabupaten setempat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, pada Senin 17 Desember 2018.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto mendakwa adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu dengan dua surat dakwaan, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Bahwa terdakwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, sejak tahun 2016 hingga 2018, melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri, dengan menerima uang Rp100 juta lebih, terkait fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” kata jaksa Wawan. 

Uang itu, menurut jaksa, digunakan untuk membeli berbagai macam aset pribadi Zainudin, seperti tanah, rumah toko, rumah makan, dan kapal pesiar.

Uang tersebut diterima oleh terdakwa melalui Agus Bhakti Nugroho yang bekerja sama dengan Kadis PUPR Lampung Selatan tahun (2016), Hermansyah Hamidi, dan selanjutnya dilakukan oleh Anjar Asmara Kadis PUPR (2017), serta seorang rekanan Gilang Ramadhan selaku Direktur PT Prabu Sungai Andalas sebagai pemberi suap.

“Setelah terdakwa mendapatkan komitmen fee proyek tersebut, semua rekanan dapat mengerjakan proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” kata Wawan.

Jaksa KPK menyebut Zainudin bersama Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara, Hermansyah Hamidi, dan Syahroni menerima uang tunai secara bertahap dari tahun 2016 sampai 2018, sebesar Rp72.742.792.145,00.

Uang itu diterima, agar Zainudin dan empat lainnya dapat memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dari tahun anggaran 2016 sampai tahun anggaran 2018 kepada rekanan. (asp)