Polisi Tangkap Perusak Baliho Caleg DPR di Riau

Baliho caleg. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA - Kepolisian Daerah Riau menangkap pelaku perusakan baliho calon anggota legislatif atau caleg DPR, Effendi Sianipar. Penangkapan ini dilakukan bersamaan dengan penangkapan perusak bendera Partai Demokrat.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Sunarto mengatakan, sebanyak dua orang tersangka ditangkap dalam kasus perusakan baliho caleg DPR tersebut. Keduanya atas nama Dyahril Kasdi (29) dan Muhamad Alwi (23).

"Kejadian perusakan terjadi pada Sabtu 15 Desember, pukul 10.15 WIB di Jalan Singgalang 5, dekat pesantren ikhwan, Tenayan Raya, Pekanbaru," kata Sunarto ketika dikonfirmasi, Senin 17 Desember 2018.

Sunarto menjelaskan, kejadian ini berawal dari laporan warga tentang adanya orang yang merusak baliho. Saksi bernama Moh Faisal Rahim, yang merupakan anggota panwaslu berangkat bersama warga ke lokasi kejadian dan pelaku telah diamankan oleh warga ke Polsek.

"Motifnya tergiur upah, tetapi masih dalam penyelidikan siapa yang menyuruh para tersangka," kata Sunarto.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah palu, satu buah baliho dalam keadaan rusak dan tiga batang kayu olahan.

Ia menambahkan, Kepolisian Daerah Riau berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara profesional, serta atensi untuk segera menuntaskan dan melimpahkan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masyarakat diimbau, agar tidak mudah terprovokasi terhadap berita-berita yang belum diyakini kebenarannya. Kepada para pelaku dijerat Pasal 170 Jo Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal kurungan lima tahun penjara. (asp)