Adik Zulkifli Hasan Terdakwa Korupsi Merasa Dirampok di Siang Bolong
- VIVA/Ardian
VIVA – Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, disidang perdana atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, pada Senin, 17 Desember 2018.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Zainudin Hasan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari berbagai perusahaan. KPK menganggap itu sebagai uang suap.
“Terdakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang Rp7 miliar. Haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan tugas dan jabatan sebagai bupati Lampung Selatan periode 2016-2021,” kata jaksa Subari Kurniawan.
Subari menyebut adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu menggunakan rekening PT Bank Mandiri Tbk atas nama Sudarman untuk menerima gratifikasi. Pada saat menerima sejumlah uang itu, Zainudin tidak melaporkan ke KPK hingga batas 30 hari sejak penerimaan.
Perbuatan Zainudin dianggap melanggar pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Usai persidangan, Zainudin mengatakan kepada wartawan bahwa dia keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Dia menepis dakwaan jaksa bahwa pada 2010 itu dia belum menjabat bupati. Karenanya, penerimaan uang itu tak dapat dianggap sebagai gratifikasi atau suap. Uang itu, dia mengklaim, urusan bisnis.
"Saya sejak kecil, sejak SD, sudah usaha dan bisnis; enggak miskin-miskin amat. Janganlah saya seperti mau dirampok di siang hari bolong, ya," katanya berargumentasi.
Zainudin tak merinci keberatannya, melainkan akan lebih dahulu melihat proses sidang berikutnya, terutama saat menghadirkan saksi-saksi. "Logika, kalau saya tidak punya uang masa nyari tanah. Nanti kita lihat dalam materi persidangan,” ujarnya, sambil meninggalkan wartawan. (art)