KPK Kaget MA Potong Masa Hukuman Eks Gubernur Sultra Nur Alam
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengaku terkejut dengan putusan kasasi atas mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Dalam putusan kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Nur Alam. Hukuman itu turun tiga tahun dari tingkat banding. Sebelumnya, Nur Alam dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara.
Majelis Hakim Agung yang terdiri dari ketua Salman Luthan, dengan anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago menyatakan Nur Alam hanya terbukti menerima gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor. Sementara, Pasal 3 yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dinyatakan tak terbukti.
"Saya agak shock juga dengarnya bahwa hukumannya diturunkan," kata Laode saat dikonfirmasi awak media, Senin 17 Desember 2018.
Meski terkejut Laode menegaskan bahwa KPK menghormati putusan tersebut. Apalagi, kasus ini sudah melewati proses peradilan yang panjang.
"Tetapi kami tetap harus hormati putusan pengadilan di Mahkamah Agung. Yah itulah yang harus kami terima. Saya rasa seperti itu," ujarnya.
Pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Nur Alam atas perkara korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). (ren)