Zumi Zola Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengeksekusi mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Pemindahan tersebut dilakukan pada Jumat lalu, 14 Desember 2018.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"(Eksekusi dilakukan) berdasarkan Putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin, 17 Desember 2018.
Di lapas khusus koruptor itu, Zumi Zola akan menjalani masa hukuman 6 tahun penjara. Masa tahanan tersebut sesuai putusan mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam putusannya, selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap Zumi Zola. Majelis Hakim pun mencabut hak politikus PAN tersebut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.