Ribuan E-KTP Rusak Dibakar di Depok dan Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly
VIVA – Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan untuk melakukan pemusnahan terhadap e-KTP rusak. Cara ini sudah dilakukan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang dan Tangerang Selatan dengan memusnahkan ribuan e-KTP.
Dalam pemusnahan ini, sebanyak 29.311 e-KTP dibakar. Sebelumnya, proses pemusnahan e-KTP melalui cara digunting.
Di Kota Tangerang, terinci 19.311 e-KTP dimusnahkan dengan cara dibakar. E-KTP dimusnahkan tak hanya kartu dalam kondisi rusak namun sudah melalui proses pemusnahan dengan cara dipotong.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini mengatakan, pemusnahan tersebut instruksi Kemendagri kepada seluruh Disdukcapil.
Mengacu surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan e-KTP.
"Hal ini kita lakukan dalam bentuk antisipasi agar tidak terjadi lagi kasus kartu tanda penduduk elektronik yang tercecer atau sengaja dibuang," katanya di Gedung Disdukcapil Kota Tangerang, Jumat, 14 Desember 2018.
Ia juga menjelaskan, beberapa jenis kartu yang mengalami kerusakan seperti tak jelas penulisan identitas saat proses cetak, foto yang tidak jelas serta, adanya kesalahan pada identitas juga dimusnahkan.
"Setelah ini akan langsung kami laporkan sesuai dengan surat edaran yang ada," ujarnya.
32 Ribu e-KTP di Depok
Sementara itu, sebanyak 32 ribu e-KTP yang rusak dan sudah tak berlaku dimusnahkan Disdukcapil Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat 14 Desember 2018. Proses pemusnahan ribuan e-KTP itu berlangsung di halaman belakang balai kota.
Kepala Bidang Disdukcapil Kota Depok, Diarmansyah, mengungkapkan, ribuan e-KTP yang dimusnahkan itu di antaranya sudah tidak berlaku lagi atau tak terpakai. “Total yang kita musnahkan ada sekitar 32 ribu e-KTP,” katanya pada wartawan.
Dengan pemusnahan ini diharapkan tak ada lagi e-KTP yang berserakan. “Kami harapkan tidak ada lagi e-KTP yang tak terpakai dan rusak yang tersisa di gudang,” ujar Diarmansyah. (art)