LPSK: Permohonan Perlindungan Kasus Terorisme dan Korupsi Melonjak

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mencatat, selama 2018 menerima 1290 permohonan perlindungan. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, peningkatan permohonan perlindungan yang cukup signifikan yaitu, dari kasus kekerasan seksual terhadap anak, terorisme, dan korupsi.

"Kekerasan seksual terhadap anak jika pada tahun 2017 terdapat 104 permohonan, pada tahun 2018 hingga November sudah tercatat 264 permohonan yang masuk," ujar Abdul Haris di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 13 Desember 2018.

Sedangkan, di tahun ini permohonan perlindungan kasus terorisme terdapat 133 atau meningkat 217 persen pemohon. Jumlah lebih besar dibandingkan 2017 yang terdapat 42 permohonan.

Wakil Ketua LPSK, Askari Razak menjelaskan, meningkatnya permohonan dari kasus terorisme, diindikasikan karena pada 2017, pihaknya berhasil memfasilitasi kompensasi atau ganti rugi dari negara kepada beberapa korban terorisme.

“Keberhasilan ini tentunya membuat korban lain percaya bahwa LPSK bisa memenuhi haknya," ujar Askari

Askari menambahkan, peningkatan permohonan lainnya kasus Korupsi, di mana sebelumnya di tahun 2017 hanya terdapat  53 permohonan, namun di tahun ini terdapat 130 permohonan atau naik 145 persen.

Meningkatnya permohonan perlindungan mengindikasikan kepercayaan masyarakat ke LPSK meningkat khususnya terkait kasus di luar pelanggaran HAM Berat yang selama ini mendominasi layanan LPSK.

"Hal ini akan menjadi pemicu LPSK untuk terus meningkatkan layanannya sehingga kepercayaan masyarakat bisa terjaga," tuturnya.