Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon Segera Diadili
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas milik Sekretaris Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Gatot merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap jual-beli jabatan dan penerimaan gratifikasi yang juga melibatkan Bupati Cirebon Sunjaya Pruwadisastra.
"Penyidikan untuk tersangka GR (Gatot Rachmanto) telah selesai dan hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka GR dalam perkara suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa, 11 Desember 2018.
Dengan adanya pelimpahan tersebut, kini Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu selama 14 hari ke depan untuk menyusun surat dakwaan.
"Sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 27 saksi selama proses penyidikan. Adapun Gatot sudah diperiksa KPK sebanyak dua kali.
Adapun saksi yang telah menjalani proses pemeriksaan tersebut terdiri dari berbagai unsur seperti, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Cirebon, serta Camat Beber Kabupaten Cirebon.
Kemudian, Kabid Bintek PUPR, PNS Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Cirebon Kabupaten Cirebon, dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Cirebon.
"Penyidik mengklarifikasi para saksi terkait dugaan aliran dana yang diterima oleh tersangka SUN sebagai Bupati Cirebon," kata Febri.
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menjerat 2 orang tersangka yang terdiri dari Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekbid PUPR Pemkab Cirebon, Gatot Rachmanto, karena diduga melakukan transaksi suap.