Hari Antikorupsi, Ini Kasus Kakap yang Masih Ditangani Kejati Jatim

Kepala Kejati Jatim, Sunarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar peringatan Hari Antikorupsi se Dunia di kantornya, Jalan A Yani Surabaya, Minggu, 9 Desember 2018. Melibatkan masyarakat dan pelajar se Jawa Timur, aneka kegiatan digelar dalam acara itu.

Lantas, bagaimana prestasi penanganan korupsi oleh Kejati Jatim?

Tongkat kepemimpinan Kejati Jatim beralih dari Maruli Hutagalung ke Sunarta sejak Mei 2018 lalu. Satu penyidikan kasus kakap ‘diwariskan’ Maruli kepada Sunarta menjelang pergantian, yakni korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat atau P2SEM dari Pemerintah Provinsi Jatim tahun 2008 silam, senilai total lebih dari Rp200 miliar.

Kasus P2SEM bergulir sejak 2009 silam. Sejumlah orang, terutama penerima hibah dari kelompok masyarakat, sudah merasakan lantai penjara. Pejabat paling tinggi ketika itu yang dipidana ialah almarhum Fathorrasjid, saat itu Ketua DPRD Jatim. Mayoritas terpidana sudah menjalani hukuman dan kini bebas. 

Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci yang buron sejak 2010, terpidana dr Bagoes Soetjipto, ditangkap di Malaysia 2017 lalu. Dia dinilai tahu banyak soal seluk-beluk korupsi berjemaah itu. Dari bibir dokter Bagoes muncul banyak nama diduga terlibat korupsi P2SEM, namun belum tersentuh hukum. Kejati mengaku mengorek soal itu. Namun, tujuh bulan berjalan, sampai sekarang belum ada tersangka kasus P2SEM. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta mengatakan, banyak kendala dihadapi dalam menyidik kasus tersebut. Di antaranya, karena kasus lama, banyak saksi yang sudah meninggal dunia dan dokumen yang sudah antah-berantah keberadaannya.

Kendati begitu, Sunarta mengatakan penyidikan kasus P2SEM terus berjalan. Saat ini, lanjut dia, hasil penelusuran aliran uang P2SEM dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sudah diterima. Karena itu, dia membantah isu berseliweran bahwa pihaknya akan menghentikan kasus P2SEM. 

"Tapi kami fair, objektif saja, karena perkara itu ada dua kemungkinan, kalau buktinya kuat, kami lanjutkan, tapi kalau tidak kuat jangan menzalimi. Itu prinsipnya. Daripada menghukum orang yang tidak bersalah," kata Sunarta di sela peringatan Hari Antikorupsi di kantornya. 

Sementara kasus yang murni hasil penyidikan Sunarta, di antaranya dugaan korupsi jual beli kapal bekas floating crane senilai Rp100 miliar oleh PT DOK Perkapalan Surabaya, dugaan korupsi di lingkungan BUMD Jatim, PT Jamkrida, dan dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya, Kolam Brantas. 

Dari semua kasus itu, perkara Jamkrida sudah ada dua tersangka dan ditahan. Kasus Jamkrida adalah penyidikan terbaru dibandingkan penyidikan dugaan korupsi P2SEM, aset Kolam Brantas dan jual beli kapal di PT DOK. "Kalau di Kejati Jatim, ada 18 penyidikan. Kalau se Jatim, ada seratusan penyidikan," ujar Sunarta. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan, hingga pengujung tahun, pada 2018 ini pihaknya sudah berhasil mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar dari kasus-kasus korupsi yang ditangani. "Dari kasus (aset GOR) Gelora Pancasila dan (lahan) Jalan Kenari saja sudah Rp200 miliar," katanya.