Buruh di Lampung Perkosa dan Kubur Calon Kekasih
- Adrian/ Lampung
VIVA – Jajaran Reserse Kriminal Polres Lampung Utara mengungkap kasus Pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban bernama Rantika Anggraini (RA) yang masih berumur 16 tahun.
Pelaku bernama Wagiran (35) warga Dusun Purwodadi, Desa Gedung Ketapang, Sungkai Selatan, Lampung Utara. Pelaku ditangkap oleh petugas gabungan unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara di Dusun Kawatan, Sriminosari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur pada, Jumat 7 Desember 2018.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, telah menangkap pelaku dalam tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan dan persetubuhan anak dengan korban seorang wanita yang masih di bawah umur.
"Pelaku bernama Wagiran, pemuda yang bekerja sebagai buruh serabutan, pelaku kami tangkap di tempat persebunyiannya di Lampung Timur hari Jumat lalu," ujar Donny, Minggu 9 Desember 2018.
Donny menerangkan, pelaku membunuh karena sakit hati akibat cintanya ditolak oleh korban berkali-kali. Mulanya pelaku menjemput korban di rumah pamannya dengan alasan untuk mengantar korban bekerja di toko bangunan. Dalam perjalanan mengajak korban berputar putar di area perkebunan tebu, pelaku mengungkapkan perasaannya kepada korban sampai tiga kali, namun mendapat jawaban yang kurang berkenan di hati pelaku.
"Namun ditolak korban dengan jawaban yang mungkin kurang berkenan di hati pelaku, 'Saya sudah punya cowok ganteng', saya tidak mau sama kamu" kamu item jelek'" terang Donny.
Mendengar jawaban korban, masih kata Donny, pelaku mengajak korban ke areal perkebunan tebu yang di sekitarnya terdapat aliran air (lebung), pelaku kemudian menghentikan sepeda motornya lalu turun menuju arah belakang motor yang mana saat itu korban masih berada di atas sepeda motor milik pelaku.
"Tiba-tiba pelaku memeluk korban dari belakang dan membanting korban ke tanah, korban sempat melawan sehingga pelaku mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri," katanya.
Pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban, lalu kembali mencekik untuk memastikan bahwa korban benar-benar meninggal dunia.
"Kemudian memanggul korban yang setengah bugil ke arah aliran air dan menguburkan korban di sekitar aliran air tersebut," jelas Donny.
Donny menyatakan, korban dinyatakan hilang, lalu keluarga membuat laporan ke Polsek sungkai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/100/ XII/ 2018/PLD LPG/ RES LU /SEK KAI SEL, Tanggal 05 Desember 2018.
"Atas dasar laporan tersebut kami dan jajaran melakukan penyelidikan dan bersyukur bisa menangkap tersangka yang sudah melarikan diri ke Lampung Timur," ungkap Donny.
Pelaku kini dalam pemeriksaan dan akan kita sangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana, dan atau Pasal 338 KUHPidana, dan atau Pasal 365 KUHPidana, dan atau Pasal 81 ayat 2 ayat (1) ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.