1,5 Tahun Tersangka Markus Nari Tak juga Ditahan, Ada Apa
- ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan Anggota DPR, Markus Nari, meski sudah sekitar 1,5 tahun dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media berdalih bahwa pihaknya menemui kendala saat menangani perkara Markus Nari. Namun penahanan belum bisa dilakukan memang karena belum dibutuhkan hingga saat ini.
"Yang jelas, penyidikannya terhadap MN masih berjalan," ujar Febri di kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Jumat, 7 Desember 2018.
Menurut Febri, kasus yang menjerat Markus Nari memang berbeda tahun anggaran dengan tersangka-tersangka proyek e-KTP lainnya yang sudah selesai disidangkan dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seperti Irman, Sugiarto, Andi Narogong, Setya Novanto, Anang Sugiana, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi.
Mereka terjerat kasus e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Adapun Markus Nari terkait perubahan anggaran e-KTP tahun 2012-2013.
Sebelum itu atau tepatnya 2 Juni 2017, kata Febri, Markus Nari dari Fraksi Golkar dijerat KPK terkait perkara merintangi proses penyidikan e-KTP. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menekan saksi lain untuk memberi keterangan tak benar.
"Nanti kemungkinan berkasnya (dakwaanya) itu bakal digabungkan," kata mantan aktivis ICW itu. (ase)