Jaksa Agung Sebut Sudah 180 Buronan Ditangkap Sepanjang 2018
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Jaksa Agung RI HM Prasetyo mengklaim, sepanjang 2018, Kejaksaan Agung sudah menangkap lebih dari 180 buron. Ratusan buron itu ada yang berstatus tersangka, terdakwa, dan terpidana. Pengejaran para buron itu merupakan salah satu program dari Tangkap Buron 31.1 (Tabur 31.1).
“Alhamdulillah, sekarang ini sudah 180-an lebih (buron). Selama ini kan mereka enggak jelas keberadaannya. Kami berikan apresiasi kepada kejaksaan karena kami berada di garis depan mencari dan menemukan para buron,” kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Desember 2018.
Namun, ketika ditanya siapa saja buronan yang sudah ditangkap, Prasetyo tak menjelaskan. "Banyaklah," ujarnya.
Terkait apakah ada target jumlah buronan yang harus ditangkap, Prasetyo menyebut tidak ada target. Menurutnya, para buronan tersebut harusnya memiliki kewajiban menjalani proses hukum.
Kepada para buronan yang masih belum ditangkap, Prasetyo mengingatkan, tak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.
“Kepada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka untuk sembunyi. Kami akan cari terus,” kata Prasetyo.
Pelaksanaan program Tabur 31.1 dilakukan oleh kejaksaan tinggi. Dalam program ini, kejaksaan tinggi ditargetkan menangkap minimal satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. Program ini merupakan rekomendasi raker Kejaksaan Agung tahun 2017. (art)