Kasus Dugaan Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Akan Dinonaktifkan
- VIVA.co.id/ Dwi Royanto (Semarang)
VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito segera dinonaktifkan usai ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lasito diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang menjerat Bupati Jepara, Ahmad Marzuki.
Humas Pengadilan Negeri Semarang, Eko Budi Supriyanto mengungkapkan, Lasito akan nonaktif untuk sementara waktu hingga kasus hukum yang menjeratnya selesai. "Kalau statusnya sudah tersangka, sesuai aturan akan dinonaktifkan sampai kasusnya telah berkekuatan hukum yang tetap," ujar Eko di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 7 Desember 2018.
Regulasi penonaktifan hakim, Eko menjelaskan, masih akan menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung. Namun, sesuai aturan, hakim yang terjerat masalah hukum dan telah ditetapkan tersangka akan langsung dinonaktifkan.
Meski salah satu hakimnya ditetapkan sebagai tersangka KPK, Eko memastikan, pelayanan sidang di wilayahnya tidak terganggu. Untuk selanjutnya, Kepala Pengadilan Negeri Semarang. akan langsung menunjuk hakim pengganti untuk melanjutkan tugas yang sebelumnya diemban Lasito.
"Hakim pengganti menjadi kewenangan ketua pengadilan. Utamanya, untuk menyidangkan berbagai perkara," ujarnya.
Lasito ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Keduanya dijerat atas kasus dugaan suap terkait pemulusan praperadilan kasus penggunaan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara tahun 2017.
KPK menyebutkan, nilai dugaan suap yang diberikan Ahmad Marzuki kepada Lasito Rp700 juta. (asp)