KPK Harap Pencabutan Hak Politik Jadi Standar Vonis Hakim Tipikor
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pidana tambahan berupa pencabutan hak politik yang diputuskan majelis hakim kepada Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, dapat diikuti hakim-hakim lainnya yang menangani kasus korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hal itu penting sebagai standar putusan kasus rasuah.
"Pencabutan hak politik ini penting bahkan KPK berharap ini dapat menjadi standar di seluruh perkara korupsi yang melibatkan aktor politik," ujar Febri kepada awak media, Jumat, 7 Desember 2018.
Pencabutan hak politik tersebut, sambung Febri, menjadi sebuah tanggung jawab dan konsekuensi bagi para wakil rakyat yang mengkhianati kepercayaan yang telah diberi oleh rakyat. "Sehingga wajar kalau hak politiknya dicabut hingga waktu batasan tertentu," kata Febri.
Pada perkaranya, Zumi Zola dianggap terbukti menerima gratifikasi dan menyuap para anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Zumi yang merupakan Politikus PAN telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. (lis)