KPK Berharap Zumi Zola Dihukum Maksimal

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Zumi Zola meninggalkan ruangan saat jeda waktu istirahat sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Gubernur Jambi, Zumi Zola, akan mendengarkan amar putusan majelis hakim atas perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa.

"Ya tentu KPK berharap hukuman yang dijatuhkan maksimal sesuai dengan perbuatannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

KPK, kata Febri, meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mempertimbangkan perkara ini secara adil. Termasuk menimbang alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan perbuatan Zumi Zola.

"Kami percaya hakim akan menimbang dengan adil alasan-alasan memberatkan dan meringankan terdakwa," ujar Febri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta rencananya membacakan amar putusan terhadap terdakwa Gubernur Jambi, Zumi Zola, pada hari ini, Kamis, 6 Desember 2018. Zumi akan diadili terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di pemerintahannya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Zumi dengan pidana delapan tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun ke depan setelah rampung menjalani pidana pokoknya.

Pada perkaranya, Zumi terancam tak mendapatkan status justice collaborator karena tim jaksa menilai Zumi belum maksimal bekerja sama membongkar kasusnya.

Pada tuntutannya, jaksa menyebut Zumi Zola terbukti terima gratifikasi sekitar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 Miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 Miliar, dan Arfan Rp3 miliar, 30 ribu dolar AS, serta 100 ribu dolar Singapura.

Menurut jaksa, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan keluarganya.

Jaksa juga menyatakan bahwa Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang itu disebutkan jaksa untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018. (ase)