Eks Kepala Lapas Sukamiskin Buka Fasilitas Senggama untuk Napi

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Khusus Bandung, Rabu, 5 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein, didakwa menerima suap dalam penyediaan fasilitas mewah dan kemudahan izin keluar bagi narapidana korupsi.

Wahid disebut menerima barang dan uang dengan nilai total miliaran rupiah dalam penyediaan fasilitas mewah dan kemudahan izin keluar. Salah satunya ialah dari Fahmi Darmawansyah, napi kasus suap pada Badan Keamanan Laut yang dihukum penjara 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017 berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Selama di Sukamiskin, Fahmi menikmati berbagai fasilitas di luar standar kamar Lapas yang di antaranya televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furnitur, dan dekorasi interior high pressure laminated dan penggunaan telepon genggam.

“Terdakwa mengetahui fasilitas yang dinikmati Fahmi, namun membiarkan hal itu terus berlangsung,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Trimulyo Hendradi, di Pengadilan Negeri Khusus Bandung, Rabu, 5 Desember 2018.

Lebih mencengangkan lagi, Wahid Husein memberikan kepercayaan kepada Fahmi untuk berwirusaha menyediakan jasa untuk kebutuhan intim atau senggama para napi Tipikor. Fahmi, yang dibantu tahanan lain, menyediakan ruangan berukuran dua kali tiga meter.

“Membangun ruangan yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri dengan tarif Rp650 ribu,” katanya.

Bahkan ruangan itu juga digunakan Fahmi untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. “Itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya, sehingga Fahmi mendapat keuntungan,” katanya.