KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Jepara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo mengklarifikasi kegiatan tim penindakan lembaganya di Jepara, Jawa Tengah, bukan terkait operasi tangkap tangan atau OTT, tetapi penggeledahan suatu perkara. 

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja dan rumah dinas Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. “Giat (kegiatan) yang ada bukan OTT, tetapi penggeledahan terkait suap kepada hakim,” kata Agus, dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Selasa 4 Desember 2018. 

Terpisah, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menyampaikan, kedatangan KPK tersebut berkait perkara praperadilan kasus Banpol PPP tahun 2011 hingga 2013, sebesar Rp79 juta, dengan tersangka Marzuqi selaku Ketua DPC PPP Jepara. Praperadilan dimenangkan Marzuqi.

"Saya diduga menyuap, ada main dengan hakim. Padahal, saya bertemu dengan hakimnya saja tidak pernah, kenal saja tidak," ujarnya kepada wartawan, Selasa.

Marzuqi menyebutkan, kasus ini dilaporkan ke KPK pada 2017. Sejak dilaporkan, Marzuqi sudah dua kali dipanggil KPK. Namun, ia tak pernah hadir. (asp)