Peristiwa Haru Napi Kasus Pembunuhan Menikah di Penjara
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Umumnya pesta pernikahan digelar di gedung-gedung dengan beragam kemegahan. Namun, di Kota Semarang, Jawa Tengah, ada sebuah peristiwa pernikahan unik dengan mengambil lokasi di penjara lembaga pemasyarakatan atau lapas.
Pernikahan itu terjadi di Lapas Klas IA Kedungpane Semarang. Mempelai pria dan wanita disatukan dalam ikatan suci pernikahan di balik jeruji. Mempelai pria adalah warga binaan pemasyarakatan alias narapidana bernama Niko.
Ia menggelar pernikahan di Lapas pada Jumat 30 November 2018, namun kabarnya baru dipublikasikan kepada pers.
Meski bertempat di Aula Kunjungan Lapas Semarang, akad nikah Niko dan pasangannya Wulan berlangsung haru. Pernikahan melibatkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Akad nikah lancar dengan maskawin seperangkat alat salat. Niko secara lantang mengucapkan sumpah setianya di depan penghulu. Pernikahan itu disaksikan puluhan orang dari pihak kedua mempelai, petugas lapas, serta teman-teman napi seperjuangannya.
Pria yang dipidana karena kasus pembunuhan dengan hukuman penjara selama 26 tahun itu tampil rapi dengan mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam.
"Alhamdulillah, saya senang sekali. Bahagia rasanya, karena bisa menikah di Lapas, setelah sekian lama memadu kasih dengan pacar saya," kata Niko, Selasa 4 Desember 2018.
Napi yang mendekam di penjara lebih dua tahun itu mengungkapkan bahwa pernikahan dalam lapas karena telah medapat persetujuan dari Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi.
Wulan, mempelai perempuan, berurai air mata bahagia, setelah mendengar kata ijab kabul Niko. Ia mengaku ikhlas, meski setelah ini akan hidup terpisah dengan pasangannya yang masih harus menjalani hukuman.
"Saya terharu, perjuangan hidup akan saya lalui bersama dengan Niko walau cinta kita terpisah jeruji penjara," kata Wulan.
Menurut Kepala Seksi Bimkemas, Ari Tris Ochtia Sari, pernikahan di Lapas adalah hak warga binaan selama di Lapas. Pernikahan dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya.
"Acara pernikahan dilaksanakan dengan persetujuan Kalapas, berdasarkan hasil keputusan Kalapas Semarang, melalui sidang TPP atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai," katanya.
Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, serta surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan dari KUA. (asp)