Nama Riza Chalid Disebut dalam Kasus Eddy Sindoro dan Lucas

Unjuk rasa saat menuntut Riza Chalid ditangkap.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Dina Soraya dalam perkara merintangi penyidikan KPK atas Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro, yang juga menjerat pengacara kondang, Lucas.

Dina dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan lantaran dianggap sebagai saksi mahkota dalam kasus tersebut. Dalam dakwaan Jaksa KPK kepada Lucas, bahkan Dina Soraya digambarkan sebagai pengatur kepergian Eddy Sindoro melalui bandara, sehingga dapat kabur ke luar negeri melalui pintu belakang Imigrasi.

Siapakah sebenarnya Dina Soraya?

Sumber VIVA yang merupakan pejabat di lingkungan KPK, menilai Dina sebagai saksi yang sangat penting pada kasus Lucas dan Eddy Sindoro. Tak hanya itu, dia juga menduga Dina berkaitan dengan sejumlah kasus lain yang saat ini tengah diselidiki KPK.
 
"DS (Dina Soraya) ini orangnya RC di Gajendra," kata dia, baru-baru ini berbincang dengan VIVA di bilangan Jakarta Selatan.

RC dimaksud adalah Riza Chalid, sedangkan Gajendra merujuk PT Gajendra Adhi Sakti, salah satu perusahaan Riza Chalid. Dina Soraya menjabat sekretaris sejak 2003 hingga sekarang di perusahaan tersebut.

Tugasnya bukan cuma urusan kantor, Dina juga bertanggungjawab mengurus kepentingan-kepentingan pribadi Riza Chalid, keluarga, serta kolega Riza Chalid dalam urusan traveling, perbelanjaan barang pribadi, dan kebutuhan lainnya.

"T?api khusus untuk kolega-kolega RC, DS baru kerjakan kalau diminta RC," kata pejabat tersebut.

Dina Soraya tinggal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Perempuan kelahiran 14 September 1981 lulusan dari Tarakanita LPK tahun 2001. Dia pernah bekerja di PT Balindo Net (USAT) sebelum gabung di PT Gajendra Adhi Sakti.

Dina Soraya mengaku kenal dekat dengan Lucas, advokat sekaligus kolega bosnya yakni Riza Chalid. ‘Prof L’ adalah sapaan akrab Dina Soraya untuk Lucas. Ia pun mengakui adanya pertemuan antara Lucas, Riza dan Eddy Sindoro di Singapura pada Agustus 2018.

Namun Dina tidak mengetahui apa isi pembicaraan antara ketiganya itu. Kepada penyidik, Dina dalam beberapa kali pemeriksaan membenarkan bahwa ada permintaan dari Lucas supaya mengatur Eddy Sindoro, anaknya yakni Michael Sindoro dan kolega Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, agar dapat meninggalkan Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta.

Padahal waktu itu, Eddy Sindoro sudah bermasalah di Kuala Lumpur atas kasus papor palsu dan dideportasi ke Indonesia saat buron dari KPK. Kata Dina Soraya, Lucas memintanya mengatur agar Eddy, anak dan koleganya Jimmy bisa tinggalkan Indonesia, melalui aplikasi Facetime dari ponsel Iphone.

Alamat email facetime Dina faithfulangel311@gmail.com, sementara Lucas menghubunginya dengan alamat email facetime kaisar555716@gmail.com. Menindaklanjuti itu, Dina menghubungi petugas bandara bernama DHW alias Bowo. Selanjutnya, Dina menghubungi Yulia Shinta selaku Duty Executive PT Indonesia, supaya Eddy Sindoro, anaknya dan Jimmy, agar bisa terbang ke Bangkok.

Dikonfirmasi mengenai sosok Dina Soraya melalui pesan whatsaap, pengacara Lucas, Wa Ode Nur Zaenab, belum menjawab satupun pertanyaan VIVA yang dikirim pada tanggal 29 November 2018, sampai hari ini, Selasa, 4 Desember 2018. Meski pesan itu sudah terbaca karena tertulis tanda centang baca (read).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang dikonfirmasi mengatakan, pimpinan belum dapat penjelasan secara utuh apa yang telah diungkat oleh tim penindakan. Namun Saut membenarkan ada nama Riza Chalid dalam kasus Eddy Sindoro dan Lucas.  

"Kami belum buktikan, baru disebut-sebut saja, kami lagi mau cross check lagi. Tapi disebut-sebut," kata Saut.

Saut menganggap menarik apabila terbukti soal pertemuan Riza Chalid, Lucas dan Eddy Sindoro di Singapura. Walau ia belum mendapat laporan lagi dari tim penindakan KPK.

"Sabar dulu, nanti penyidik akan melaporkannya. Kalau itu terjadi (pertemuan), itu menarik," kata Saut.

Dalam perkaranya, Eddy Sindoro diduga telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengamankan perkara-perkara Lippo Group.

Sedangkan pengacara Lucas didakwa bersama-sama Dina Soraya merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga didakwa KPK membantu mengupayakan Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (oya)