Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Bupati Malang

Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Malang non aktif Rendra Kresna terkait kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dari sejumlah Dinas Kabupaten Malang, Selasa, 4 Desember 2018. 

"Diperiksa untuk tersangka EAT (Eryk Armando Talla)," ujar Juru Bicara KPK Febri kepada wartawan di Jakarta. 

KPK menetapkan status tersangka terhadap Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla. 

Rendra dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab, Malang, dan kasus dugaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi sekitar Rp3,55 miliar.

Dalam kasus ini, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (dau)