Johannes Terdakwa Korupsi PLTU Riau-1 Minta KPK Buka Rekeningnya

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) di Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, memohon maaf kepada keluarga tercintanya atas perbuatannya yang sudah menanggung malu.

Kotjo juga meminta maaf kepada keluarga besar Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas terhambatnya pelaksana proyek PLTU Riau-1. Juga direksi PLN dan anak perusahaan yang kerap dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Dia menyebut keluarganya kini waswas dengan kondisinya selama dipenjara dan menjalani proses hukum. "Terlebih saya dan keluarga berpisah dalam waktu yang lama," ujarnya dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 Desember 2018.

Permintaan maafnya kepada para pegawainya karena dia merasa ikut menyulitkan mereka, terutama dalam hal keuangan. "Mohon maaf bagi pegawai saya. Prosedur hukum mengakibatkan hak-hak finansial menjadi terhalang atau tertunda. Saya berharap dapat segera berlalu," ujarnya. 

Kotjo mengakui memberikan bantuan sejumlah uang kepada Eni Maulani Saragih, mantan wakil ketua Komisi VII DPR, sebagaimana dimintakan Eni. Namun dia berdalih tak menduga pemberian itu akan bermasalah hukum dan dianggap pelanggaran pidana.

"Saya bukan orang yang mengerti hukum saya tidak menduga bahwa pemberian itu dikategorikan sebagai persoalan hukum," katanya. "Apalagi niat saya memberikan bantuan semampu saya.'

"Tapi," katanya, "kalau memang saya dianggap bersalah, saya menerima dan menyesalinya; saya berusaha menyampaikan keterangan sebenar-benarnya dan apa adanya."

Kotjo meminta KPK membuka rekeningnya yang telah diblokir karena masih mempunyai kewajiban kepada para pegawainya. "Selain untuk memenuhi kewajiban pegawai saya, juga untuk kebutuhan keluarga saya," katanya.

Dia menyatakan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia bahkan berjanji tak akan mengajukan banding jika majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukumnya berapa pun masa hukuman penjaranya.

Dituntut penjara empat tahun

Jaksa KPK menuntut Johannes Budisutrisno Kotjo empat tahun penjara dan wajib membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Johannes Kotjo yang juga pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terbukti menyuap Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1 telah terpenuhi.

Kotjo didakwa memberikan uang Rp4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk meloloskan proyek pengadaan PLTU Riau 1.

Kotjo melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.