Bareskrim Bekuk Napi Pembobol Rekening Bank
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap komplotan pembobol rekening bank seorang nasabah, dengan nilai kerugian mencapai Rp520 juta.
Dua tersangka yaitu ZA (27) dan PRH (25) ditangkap di Pekanbaru dan Surabaya, pada 23 November 2018. Sementara itu, tersangka lain, JRE (29) telah meninggal karena kecelakaan lalu lintas, sekitar Agustus 2018. ZA diketahui merupakan seorang narapidana, sedangkan JRE oknum petugas lapas.
"Mereka diringkus karena telah berkonspirasi melakukan kejahatan manipulasi data autentik secara elektronik melalui ITE dan penyalahgunaan transaksi internet banking untuk mengambil uang milik nasabah salah satu bank," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni di kantornya, Jumat, 30 November 2018.
Dani menuturkan, ZA membobol dana nasabah dengan melakukan akses ilegal terhadap surat elektronik nasabah, menggunakan metode webphising. Surat elektronik milik korban berinisial AK telah dikuasai ZA sejak 2017.
Menurut Dani, tersangka ZA bertugas melakukan phising dengan menyebarkan virus. Setelah mendapatkan data korban, selanjutnya tersangka ZA memberikan perintah kepada tersangka PRH untuk membuat kartu sim baru milik korban dan membuat KTP serta Kartu Keluarga palsu milik korban untuk digunakan sebagai dasar pembuatan kartu sim baru.
"Pembuatan simcard tersebut menjadikan simcard lama milik AK menjadi mati atau tidak bisa digunakan untuk komunikasi maupun akses internet banking," kata Dani.
JRE bertugas menyiapkan 15 rekening yang digunakan ZA untuk menampung uang hasil kejahatan. Uang di dalam rekening milik korban sebesar Rp520 juta, telah dipindahkan ZA ke 15 rekening dari berbagai bank yang telah disediakan oleh JRE.
Sementara itu, kata Dani, ZA merupakan salah satu napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II A Pekanbaru karena terlibat kasus narkoba. ZA mengaku berperan sebagai penyebar virus dalam melakukan tindak pidana itu.
"Saya suruh buat sim untuk bobol itu," ujarnya singkat.
Atas perbuatan para tersangka, mereka diancam dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.