KPK Perpanjang Penahanan 6 Tersangka Suap APBD Kota Malang
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap enam tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun Anggaran 2015.
Keenamnya itu yakni Erni Farida (PDI-P), Sony Yudiarto (Demokrat), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Ribut Haryanto (Golkar), Choirul Amri (PKS), dan Harun Prasojo (PAN).
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 2 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 untuk 6 tersangka yaitu: EFA, SYD, TPW, CAI, RHO, dan HPO," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat, 30 November 2018.
Pada Rabu lalu, penyidik juga memperpanjang masa penahanan selama 30 hari bagi 14 tersangka, yakni Diana Yanti (PDI-P), Sugianto (PKS), Hadi Susanto (PDI-P), Afdhal Fauza (Hanura), Syamsul Fajrih (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), dan Imam Ghozali (Hanura). Kemudian, Moh Fadli (Nasdem), Asia Iriani (PPP), Arief Hermanto (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Mulyanto (PKB), Suparno (Gerindra), dan Teguh Mulyono (PDI-P).
"(Sebelumnya) pada 28 November 2018 dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 14 orang tersangka anggota DPRD Malang selama 30 hari ke depan, sejak tanggal 2 Desember 2018 hingga tanggal 31 Desember 2018," kata Febri.
Saat ini, 41 anggota DPRD Kota Malang dijerat menjadi tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. Para anggota DPRD kota Malang itu diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.
Tak hanya anggota dewan, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.