Hina Jokowi, Habib Bahar bin Smith Terancam Enam Tahun Penjara
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Polisi sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Nantinya tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk mengkonstruksikan hukumnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil gelar perkara tersebut nantinya tim membuat rencana tindak lanjut. Salah satunya dengan memeriksa saksi ahli.
"Tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat kontruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan diviralkan di medsos," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 November 2018.
Adapun saksi yang nantinya diperiksa yaitu ahli hukum pidana dan ahli ITE. Sambil memeriksa saksi ahli, penyidik nantinya akan mencari alat bukti pendukung. Saat ini, penyidik baru mengamankan bukti video.
"Barang bukti baru video. Minggu depan baru dilakukan pemeriksaan baik pelapor dan saksi ahli," ujarnya.
Jika terbukti, Habib Bahar nantinya bisa dijerat UU nomor tahun 1946 dan UU ITE serta UU KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (mus)