Banten Urutan Keempat Provinsi Tertinggi Transaksi Mencurigakan

Ilustrasi/Rekening
Sumber :
  • Shutterstock

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK merilis empat provinsi dengan tingkat tertinggi transaksi mencurigakan, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten.

Peringkat empat zona merah transaksi mencurigakan itu ditandai dengan tingginya Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang masuk ke PPATK. Kategorinya mencurigakan mulai tindak pidana korupsi, narkoba, penipuan, dan sejumlah item lainnya dari 25 item yang menjadi kewenangan PPATK.

"Banten masuk zona merah tindak TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)-nya, dan saat ini pada posisi ke empat di seluruh provinsi yang ada di Indonesia," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam sebuah diskusi di gedung Bank Indonesia Banten di Serang.

Banten, pada tahun 2010, jumlah dugaan TPPU-nya mencapai tujuh LKTM. Meningkat drastis menjadi 693 LTKM pada 2011, 1.117 LKTM pada 2012, 1.960 LKTM pada 2013, 1.812 LKTM pada 2014, 3.221 LTKM pada 2015, 2.401 LTKM pada 2016, 2.405 LTKM pada 2017, dan 1.706 LTKM pada 2018.

Kesemua LKTM yang ditemukan PPATK itu nilainya mencapai lebih Rp6,8 triliun. Bahkan sempat satu di antaranya mencapai Rp1,63 triliun.

Dari delapan kabupaten/kota di Banten, jumlah transaksi mencurigakan terbanyak berada di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Tingginya laporan itu bukan hanya dari pegawai negeri sipil namun juga Polri, swasta, TNI hingga politikus. Dian sengaja merilis hasil pengawasan itu agar masyarakat terlibat aktif dalam proses pencegahan dan penanganan TPPU.

"Misalnya, ada sebuah penanganan kasus narkoba, itu biasanya masih sebatas penanganan tindak pidana hukuman kurungan penjaranya saja, belum sampai pada aliran dananya. Padahal sumber aliran dana ini bisa terus diselidiki. Para pelaku juga makin canggih transaksi keuangan, hingga tingkat internasional jaringannya," katanya.